Masalah
– Masalah Kepemudaan, Identitasnya Sebagai Pemuda Yang Sedang Belajar di
Perguruan Tinggi
Pemuda
merupakan golongan manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan
pengembangan ke suatu arah yang lebih baik, agar dapat meneruskan dan mengisi
pembangunan yang kini sedang berlangsung. Pemuda di Indonesia dewasa ini sangat
beranekan ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan untuk berpendidikan.
Keanekaragam tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam
pembinaan generasi muda saat ini.
Pemuda
adalah manusia yang berusia 15 sampai dengan 30 tahun. Secara biologis yaitu
manusia yang dapat mulai menunjukan tanda kedewasaannya seperti perubahan fisik
yang signifikan dan secara agama manusia sudah memasuki aqil baliqh yang
ditandai dengan mimpi basah bagi para pria di umur 11 sampai 15 tahun dan untuk
wanita biasanya keluar darah atau disebut dengan haid pada umur 9 sampai 13
tahun.
Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi
merupakan sebuah proses penanaman kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu ke
generasi ke generasi lainnya, dalam sebuah kelompok ataupun bermasyarakat. Sejumlah
sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena
dalam proses sosialisasi diajarkan peran yang harus diajarkan oleh individu.
Proses Sosialisasi menurut
George Herberd Mead
- Tahap Persiapan (Preparatory Stage)
- Tahap Meniru (Play Stage)
- Tahap Siap Bertindak (Game Stage)
- Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generalized Stage / Generalized Other)
- Mendukung tradisi berusaha taat atau patuh
- Berusaha menyesuaikan diri, mengubah tradisi dengan yang baru
Macam Pemuda :
- Pemuda Urakan : Untuk kebebasan diri sendiri, tanpa memikirkan orang sekitarnya.
- Pemuda Nakal : Merubah masyarakat, dan berbuat tindak yang sangat bertentangan di masyarakat.
- Pemuda Radikal : Perubahan revolusioner, tidak menerima kenyataan atau fakta dari tindakannya yang sangat merugikan orang lain.
Sebagaimana
telah dijelaskan diatas, generasi muda yang sedang dalam proses dan
perkembangannya yang dihadapi berbagai permasalah yang perlu dilakukan untuk
penanggulangannya dengan melibatkan pihak terkait. Permasalahan yang umum yang
dihadapi oleh generasi muda di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Remaja jauh lebih mudah terkesan dengan nilai leluhurnya yang berlangsung dengan keteladananya, orang tua mereka hanya sekedar memberikan nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata kiasan yang begitu indah.
- Sikap apatis merupakan sikap yang menolak sesuatu pada saat yang bersamaan, tidak mau melibatkan dirinya didalam suatu yang terjadi atau mengacuhkan dirinya akan apa yang terjadi di masyarakat.
- Terbatasnya lapangan yang tersedia. Dengan adanya seorang yang pengangguran dapat menjadi suatu beban bagi Negara maupun keluarganya sehinggal membuat permasalahan yang lain.
- Penyalahan penggunaan obat-obat terlarang seperti Narkotika dan Zat adiktif yang lain yang dapat merusak fisik serta mental suatu bangsa.
- Masih banyak anak-anak yang hidup dengan seadanya, dari hidup menggelandang, yang hidup dan matinya berada di jalanan.
- Dan terakhir adalah Seks bebas atau Pegaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukan gejala penyimpangan suatu perilaku.
MENGHARGAI KEDUDUKAN DAN PERANAN SETIAP
WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA
Hukum
memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang
memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman
mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai
seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
Menurut Utrecht Mengatakan bahwa hokum merupakan
kumpulan peraturan (berupa perintah dan suatu larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut.
Menurut Wiryono Kusumo mengatakan bahwa
definisi hukum yaitu keseluruhan peratuaran yang ditulis maupun yang tidak
ditulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan
pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
Menurut Van Apeldoorn mengatakan tidak mungkin definisi
hukum dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan
anggota masyarakat lainnya, yang berhubungan dengan beraneka ragam.
Sifat
dan Ciri – Ciri Hukum
Sifat hukum
yaitu bersifat mengatur dan memaksa. Merupakan peraturan-peraturan yang hidup
kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata-tertib di dalam
masyarakat saat memberikan sanksi yang tegas yang berupa hukuman terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan kembali bagi sebuah hukum agar
suatu kaedah hukum dapat ditaati, Karena tidak semua orang kehendak menaati
kaedah hukum tersebut. Ciri-ciri hukum yaitu :
- Terdapat perintah dan suatu larangan
- Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata
tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dengan baik. Oleh karena itu, hukum
meliputi suatu peraturanyang menentukan serta mengatur perhubungan orang yang
satu ke orang lainnya, yakni peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan
dengan “Kaedah Hukum”.
Barang siapa yang
dengan sengaja melanggar “Kaedagh Hukum” akan berikan sanksi (Sebagai akibat)
yang berupa Hukuman.
Sumber
- Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Pembagian
Hukum
Menurut Sumbernya:
Hukum
Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
- Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue
Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan
menjadi 2, yaitu :
- dikodifikasikan
- tidak dikodifikasikan
Menurut Tempat /
wilayah berlakunya:
- Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
- Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
- Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu
berlakunya:
- Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
- Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara
mempertahankannya :
- Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
- Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
- Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
- Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut
wujudnya
- Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
- Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
- Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
Pengertian
Negara
Adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanny abik politik, militer, ekonomi, sosial
ataupun budayanya diatur oleh suatu pemerintahan yang berada diwiliyah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayan tersebut, dan berdiri secara
independent.
Tugas Utama Negara
- Mengendalikan dan mengatur gela kekuasaan asocial yang saling bertentangan agar tidak berkembang menjadi antagonism yang sangat berbahaya.
- Mengorganisasi yang mengintergrasikan kegiatan manusia dan tergolong kearah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat – Sifat Negara :
- Memaksa : tiap Negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melewati jalur hukum ataupun jalur kekuasaan.
- Monopoli : Setiap Negara menguasai hal yang terkait dengan tujuan Negara tersebut tanpa ada saingan.
- Totalitas : Segalahal tanpa terkecuali menjadi kewengan Negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk Negara
- 1Negara kesatuan merupakan Negara yang susunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
- Negara serikat merupakan Negara susunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Unsur – Unsur Negara :
- Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
- Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
- Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu
Pengertian Warga Negara :
Warga
Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kriteria Menjadi Warga
Negara :
1. Kreteria
Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
2. Kreteria
Kelahiran menurut tempat asas tempat kelahiran atau disebut juga Ius Soli.
Orang – Orang yang
Berada dalam Satu Wilayah Negara :
- Penduduk adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunya tempat tinggal pokok di wilayah Negara ini.
Penduduk
dibagi menjadi 2 macam :
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam suatu wilayah atau suatu Negara untuk sementar waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal di wilayah tersebut.
http://taufikhidayah21.wordpress.com/2012/11/12/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaan-identitasnya-sebagai-pemuda-yang-sedang-belajar-diperguruan-tinggi/
http://sandradesnia.wordpress.com/2012/11/04/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaanidentitasnya-sebagai-pemuda-yang-sedang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://finifio.wordpress.com/2012/11/04/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaan-identitasnya-sebgai-pemuda-yang-sedang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com/2012/11/makalah-memahami-dan-menghayati-masalah.html
http://9triliun.com/artikel/2476/pengertian-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/04/warganegara-dan-negara/
http://samilsam.blogspot.com/2011/10/menghargai-kedudukan-dan-peranan-setiap.html
http://octianaeni.blogspot.com/2010/11/siapakah-warga-negara-itu.html
0 comments:
Posting Komentar