Minggu, 24 November 2013

Dias Puja Prayoga Male Indonesia diaspuja03@gmail.com
Masalah – Masalah Kepemudaan, Identitasnya Sebagai Pemuda Yang Sedang Belajar di Perguruan Tinggi

Pemuda merupakan golongan manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke suatu arah yang lebih baik, agar dapat meneruskan dan mengisi pembangunan yang kini sedang berlangsung. Pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beranekan ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan untuk berpendidikan. Keanekaragam tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan generasi muda saat ini.
Pemuda adalah manusia yang berusia 15 sampai dengan 30 tahun. Secara biologis yaitu manusia yang dapat mulai menunjukan tanda kedewasaannya seperti perubahan fisik yang signifikan dan secara agama manusia sudah memasuki aqil baliqh yang ditandai dengan mimpi basah bagi para pria di umur 11 sampai 15 tahun dan untuk wanita biasanya keluar darah atau disebut dengan haid pada umur 9 sampai 13 tahun.
Pengertian Sosialisasi
            Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu ke generasi ke generasi lainnya, dalam sebuah kelompok ataupun bermasyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran yang harus diajarkan oleh individu.
Proses Sosialisasi menurut George Herberd Mead
  1. Tahap Persiapan (Preparatory Stage)
  2. Tahap Meniru (Play Stage)
  3. Tahap Siap Bertindak (Game Stage)
  4. Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generalized Stage / Generalized Other)
Peran Pemuda :
  1. Mendukung tradisi berusaha taat atau patuh
  2. Berusaha menyesuaikan diri, mengubah tradisi dengan yang baru


Macam Pemuda :
  1. Pemuda Urakan : Untuk kebebasan diri sendiri, tanpa memikirkan orang sekitarnya.
  2. Pemuda Nakal : Merubah masyarakat, dan berbuat tindak yang sangat bertentangan di masyarakat.
  3. Pemuda Radikal : Perubahan revolusioner, tidak menerima kenyataan atau fakta dari tindakannya yang sangat merugikan orang lain. 
Masalah – Masalah Generasi Muda
      Sebagaimana telah dijelaskan diatas, generasi muda yang sedang dalam proses dan perkembangannya yang dihadapi berbagai permasalah yang perlu dilakukan untuk penanggulangannya dengan melibatkan pihak terkait. Permasalahan yang umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Remaja jauh lebih mudah terkesan dengan nilai leluhurnya yang berlangsung dengan keteladananya, orang tua mereka hanya sekedar memberikan nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata kiasan yang begitu indah.
  2. Sikap apatis merupakan sikap yang menolak sesuatu pada saat yang bersamaan, tidak mau melibatkan dirinya didalam suatu yang terjadi atau mengacuhkan dirinya akan apa yang terjadi di masyarakat.
  3. Terbatasnya lapangan yang tersedia. Dengan adanya seorang yang pengangguran dapat menjadi suatu beban bagi Negara maupun keluarganya sehinggal membuat permasalahan yang lain.
  4. Penyalahan penggunaan obat-obat terlarang seperti Narkotika dan Zat adiktif yang lain yang dapat merusak fisik serta mental suatu bangsa.
  5.  Masih banyak anak-anak yang hidup dengan seadanya, dari hidup menggelandang, yang hidup dan matinya berada di jalanan.
  6. Dan terakhir adalah Seks bebas atau Pegaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukan gejala penyimpangan suatu perilaku.


MENGHARGAI KEDUDUKAN DAN PERANAN SETIAP WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
Menurut Utrecht Mengatakan bahwa hokum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan suatu larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut.
Menurut Wiryono Kusumo mengatakan bahwa definisi hukum yaitu keseluruhan peratuaran yang ditulis maupun yang tidak ditulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
Menurut Van Apeldoorn mengatakan tidak mungkin definisi hukum dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat lainnya, yang berhubungan dengan beraneka ragam.

Sifat dan Ciri – Ciri Hukum
            Sifat hukum yaitu bersifat mengatur dan memaksa. Merupakan peraturan-peraturan yang hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata-tertib di dalam masyarakat saat memberikan sanksi yang tegas yang berupa hukuman terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan kembali bagi sebuah hukum agar suatu kaedah hukum dapat ditaati, Karena tidak semua orang kehendak menaati kaedah hukum tersebut. Ciri-ciri hukum yaitu :
  1. Terdapat perintah dan suatu  larangan
  2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

              Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dengan baik. Oleh karena itu, hukum meliputi suatu peraturanyang menentukan serta mengatur perhubungan orang yang satu ke orang lainnya, yakni peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan “Kaedah Hukum”.
          Barang siapa yang dengan sengaja melanggar “Kaedagh Hukum” akan berikan sanksi (Sebagai akibat) yang berupa Hukuman.

Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  1. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
  2. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim


Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. dikodifikasikan
  2. tidak dikodifikasikan


Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
  1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
  2.  Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
  4.  Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:
  1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
  2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
  3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :
  1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
  2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:
  1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
  2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya
  1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja. 

Menurut Isinya:
  1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).

Pengertian Negara
            Adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanny abik politik, militer, ekonomi, sosial ataupun budayanya diatur oleh suatu pemerintahan yang berada diwiliyah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayan tersebut, dan berdiri secara independent.

Tugas Utama Negara
  1. Mengendalikan dan mengatur gela kekuasaan asocial yang saling bertentangan agar tidak berkembang menjadi antagonism yang sangat berbahaya.
  2. Mengorganisasi yang mengintergrasikan kegiatan manusia dan tergolong kearah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat – Sifat Negara :
  1. Memaksa : tiap Negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melewati jalur hukum ataupun jalur kekuasaan.
  2. Monopoli : Setiap Negara menguasai hal yang terkait dengan tujuan Negara tersebut tanpa ada saingan.
  3. Totalitas : Segalahal tanpa terkecuali menjadi kewengan Negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Bentuk Negara
  1. 1Negara kesatuan merupakan Negara yang susunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
  2. Negara serikat merupakan Negara susunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.



Unsur – Unsur Negara :
  1. Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
  2. Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
  3. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu


Pengertian Warga Negara :
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
1.      Kreteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
2.      Kreteria Kelahiran menurut tempat asas tempat kelahiran atau disebut juga Ius Soli.
Orang – Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara :
  1. Penduduk adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunya tempat tinggal pokok di wilayah Negara ini.

Penduduk dibagi menjadi 2 macam :
  • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
  • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

  1.  Bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam suatu wilayah atau suatu Negara untuk sementar waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal di wilayah tersebut.
Sumber :

http://taufikhidayah21.wordpress.com/2012/11/12/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaan-identitasnya-sebagai-pemuda-yang-sedang-belajar-diperguruan-tinggi/
http://sandradesnia.wordpress.com/2012/11/04/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaanidentitasnya-sebagai-pemuda-yang-sedang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://finifio.wordpress.com/2012/11/04/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaan-identitasnya-sebgai-pemuda-yang-sedang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com/2012/11/makalah-memahami-dan-menghayati-masalah.html
http://9triliun.com/artikel/2476/pengertian-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/04/warganegara-dan-negara/
http://samilsam.blogspot.com/2011/10/menghargai-kedudukan-dan-peranan-setiap.html
http://octianaeni.blogspot.com/2010/11/siapakah-warga-negara-itu.html

0 comments:

Posting Komentar

Tombol Follow

Twitter

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
spell to my name : di, ai, ei, es, Dias
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts