Minggu, 24 November 2013

Dias Puja Prayoga Male Indonesia diaspuja03@gmail.com
Masalah – Masalah Kepemudaan, Identitasnya Sebagai Pemuda Yang Sedang Belajar di Perguruan Tinggi

Pemuda merupakan golongan manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke suatu arah yang lebih baik, agar dapat meneruskan dan mengisi pembangunan yang kini sedang berlangsung. Pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beranekan ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan untuk berpendidikan. Keanekaragam tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan generasi muda saat ini.
Pemuda adalah manusia yang berusia 15 sampai dengan 30 tahun. Secara biologis yaitu manusia yang dapat mulai menunjukan tanda kedewasaannya seperti perubahan fisik yang signifikan dan secara agama manusia sudah memasuki aqil baliqh yang ditandai dengan mimpi basah bagi para pria di umur 11 sampai 15 tahun dan untuk wanita biasanya keluar darah atau disebut dengan haid pada umur 9 sampai 13 tahun.
Pengertian Sosialisasi
            Sosialisasi merupakan sebuah proses penanaman kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu ke generasi ke generasi lainnya, dalam sebuah kelompok ataupun bermasyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran yang harus diajarkan oleh individu.
Proses Sosialisasi menurut George Herberd Mead
  1. Tahap Persiapan (Preparatory Stage)
  2. Tahap Meniru (Play Stage)
  3. Tahap Siap Bertindak (Game Stage)
  4. Tahap Penerimaan Norma Kolektif (Generalized Stage / Generalized Other)
Peran Pemuda :
  1. Mendukung tradisi berusaha taat atau patuh
  2. Berusaha menyesuaikan diri, mengubah tradisi dengan yang baru


Macam Pemuda :
  1. Pemuda Urakan : Untuk kebebasan diri sendiri, tanpa memikirkan orang sekitarnya.
  2. Pemuda Nakal : Merubah masyarakat, dan berbuat tindak yang sangat bertentangan di masyarakat.
  3. Pemuda Radikal : Perubahan revolusioner, tidak menerima kenyataan atau fakta dari tindakannya yang sangat merugikan orang lain. 
Masalah – Masalah Generasi Muda
      Sebagaimana telah dijelaskan diatas, generasi muda yang sedang dalam proses dan perkembangannya yang dihadapi berbagai permasalah yang perlu dilakukan untuk penanggulangannya dengan melibatkan pihak terkait. Permasalahan yang umum yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Remaja jauh lebih mudah terkesan dengan nilai leluhurnya yang berlangsung dengan keteladananya, orang tua mereka hanya sekedar memberikan nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata kiasan yang begitu indah.
  2. Sikap apatis merupakan sikap yang menolak sesuatu pada saat yang bersamaan, tidak mau melibatkan dirinya didalam suatu yang terjadi atau mengacuhkan dirinya akan apa yang terjadi di masyarakat.
  3. Terbatasnya lapangan yang tersedia. Dengan adanya seorang yang pengangguran dapat menjadi suatu beban bagi Negara maupun keluarganya sehinggal membuat permasalahan yang lain.
  4. Penyalahan penggunaan obat-obat terlarang seperti Narkotika dan Zat adiktif yang lain yang dapat merusak fisik serta mental suatu bangsa.
  5.  Masih banyak anak-anak yang hidup dengan seadanya, dari hidup menggelandang, yang hidup dan matinya berada di jalanan.
  6. Dan terakhir adalah Seks bebas atau Pegaulan bebas diantara muda-mudi yang menunjukan gejala penyimpangan suatu perilaku.


MENGHARGAI KEDUDUKAN DAN PERANAN SETIAP WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA

Hukum memiliki banyak pengertian tergantung dari sudut pandang para ahli yang memberikan definisi hukum. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman mengenai apa itu definisi hukum. Van Kan memberikan definisi hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
Menurut Utrecht Mengatakan bahwa hokum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan suatu larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut.
Menurut Wiryono Kusumo mengatakan bahwa definisi hukum yaitu keseluruhan peratuaran yang ditulis maupun yang tidak ditulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
Menurut Van Apeldoorn mengatakan tidak mungkin definisi hukum dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat lainnya, yang berhubungan dengan beraneka ragam.

Sifat dan Ciri – Ciri Hukum
            Sifat hukum yaitu bersifat mengatur dan memaksa. Merupakan peraturan-peraturan yang hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata-tertib di dalam masyarakat saat memberikan sanksi yang tegas yang berupa hukuman terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan kembali bagi sebuah hukum agar suatu kaedah hukum dapat ditaati, Karena tidak semua orang kehendak menaati kaedah hukum tersebut. Ciri-ciri hukum yaitu :
  1. Terdapat perintah dan suatu  larangan
  2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

              Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat dapat terpelihara dengan baik. Oleh karena itu, hukum meliputi suatu peraturanyang menentukan serta mengatur perhubungan orang yang satu ke orang lainnya, yakni peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan “Kaedah Hukum”.
          Barang siapa yang dengan sengaja melanggar “Kaedagh Hukum” akan berikan sanksi (Sebagai akibat) yang berupa Hukuman.

Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
  1. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
  2. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim


Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. dikodifikasikan
  2. tidak dikodifikasikan


Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
  1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
  2.  Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
  3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
  4.  Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:
  1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
  2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
  3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :
  1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
  2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:
  1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
  2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya
  1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja. 

Menurut Isinya:
  1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
  2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).

Pengertian Negara
            Adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaanny abik politik, militer, ekonomi, sosial ataupun budayanya diatur oleh suatu pemerintahan yang berada diwiliyah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayan tersebut, dan berdiri secara independent.

Tugas Utama Negara
  1. Mengendalikan dan mengatur gela kekuasaan asocial yang saling bertentangan agar tidak berkembang menjadi antagonism yang sangat berbahaya.
  2. Mengorganisasi yang mengintergrasikan kegiatan manusia dan tergolong kearah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat – Sifat Negara :
  1. Memaksa : tiap Negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melewati jalur hukum ataupun jalur kekuasaan.
  2. Monopoli : Setiap Negara menguasai hal yang terkait dengan tujuan Negara tersebut tanpa ada saingan.
  3. Totalitas : Segalahal tanpa terkecuali menjadi kewengan Negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Bentuk Negara
  1. 1Negara kesatuan merupakan Negara yang susunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
  2. Negara serikat merupakan Negara susunan jamak, terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.



Unsur – Unsur Negara :
  1. Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
  2. Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
  3. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu


Pengertian Warga Negara :
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
1.      Kreteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
2.      Kreteria Kelahiran menurut tempat asas tempat kelahiran atau disebut juga Ius Soli.
Orang – Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara :
  1. Penduduk adalah orang-orang yang telah memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunya tempat tinggal pokok di wilayah Negara ini.

Penduduk dibagi menjadi 2 macam :
  • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
  • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

  1.  Bukan penduduk adalah orang yang berada di dalam suatu wilayah atau suatu Negara untuk sementar waktu dan tidak bermaksud untuk tinggal di wilayah tersebut.
Sumber :

http://taufikhidayah21.wordpress.com/2012/11/12/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaan-identitasnya-sebagai-pemuda-yang-sedang-belajar-diperguruan-tinggi/
http://sandradesnia.wordpress.com/2012/11/04/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaanidentitasnya-sebagai-pemuda-yang-sedang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://finifio.wordpress.com/2012/11/04/memahami-dan-menghayati-masalah-masalah-kepemudaan-identitasnya-sebgai-pemuda-yang-sedang-belajar-di-perguruan-tinggi/
http://saranghanda-yeongwonhi.blogspot.com/2012/11/makalah-memahami-dan-menghayati-masalah.html
http://9triliun.com/artikel/2476/pengertian-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/04/warganegara-dan-negara/
http://samilsam.blogspot.com/2011/10/menghargai-kedudukan-dan-peranan-setiap.html
http://octianaeni.blogspot.com/2010/11/siapakah-warga-negara-itu.html

Minggu, 10 November 2013

Dias Puja Prayoga Male Indonesia diaspuja03@gmail.com
        Pengertian dari individu dan pertumbuhan!
Individu berasal dari kata latin yaitu Individuum yang artinya tidak terbagi, yaitu seorang manusia yang tidak hnya memiliki suatu peran dalam lingkungan social, yang juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya sendiri.
Pertumbuhan adalah hal yang berkaitan dengan suatu masalah perubahan dalam besar, jumlah, ukuran ataupun dimensi pada tingket sel organ maupun individu yang dapat diukur dengan berat, ukuran panjang, umur tulang dan keseimbangan.
2.      Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
  • Faktor Natavistik : faktor yang dibawa sejak kita lahir.
  • Faktor Emperistik dan Environmentalistik : faktor pertumbahan individu yang bergantung pada suatu lingkungan sedang dasar tidak memiliki peran sama sekali.
  •  Faktor konvengsi dan interaksionisme : konvengsi itu dari suatu bakat yang kita miliki. Sedangkan interaksionisme itu yang berbanding dengan dinamis yang dapat menyatakan bahwa suatu interaksi dasar lingkungan dapat menentukan suatu individu.

3.      Pengertian fungsi keluarga dan jenis dari fungsi keluarga
  • Pendidikan dapat dilihat dari bagaimana suatu keluarga mendidik dan sekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak yang cemerlang.
  • Sosialisasi anak dapat dilihat dari bagaimana suatu keluarga anak mereka untuk menjadi suatu masyarakat yang baik dalam lingkungannya.
  • Perasaan dilihat dari bagaiman keluarga secara instuitif merasakan perasaan anak mereka dan suasana anak dalam anggota yang lain dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan sesama anggota keluarga.
  • Perlindungan  dilihat bagaimana sang orang tua dapat melindungi anak sehingga sang anak dapat merasa nyaman dan terlindungi.
  • Agama dilihat dari bagaimana keluarga mempekenalkan dan memberitahu anak dan anggota keluarga lain melalui suatu kepala keluarga dapat menanamkan keyakin yang dapat mengatur kehidupan kini dan kehidupan setelah dunia.
  • Ekonomi dilihat bagaiman sang kepala keluarga harus dapat mencari penghasilan, untuk mengatur suatu penghasial yang didapat sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
  • Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan ketururannya sebgai generasi selanjutnya.
  • Dan terakhir kasih saying, perhatian dan rasa aman di antara anggota keluarga, serta membina kedewasaan serta kepribadian anggota keluarganya.

4.      Pengertian keluarga dan masyarakat
Pengertian Keluarga adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.
Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
5.      Sebutkan dua golongan masyarkat dan bedakan kedua golongan tersebut
Masyarakat Majemuk : Dalam masyarakat majemuk manapun, mereka yang tergolong sebagai minoritas selalu didiskriminasi. Ada yang didiskriminasi secara legal dan formal, seperti yang terjadi di negara Afrika Selatan sebelum direformasi atau pada jaman penjaajhan Belanda dan penjaajhan Jepang di Indonesia. Dan, ada yang didiskriminasi secara sosial dan budaya dalam bentuk kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah setempat seperti yang terjadi di Indonesia dewasa ini.
Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional, yang biasanya dilakukan secara paksa (by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah negara. Sebelum Perang Dunia kedua, masyarakat-masyarakat negara jajahan adalah contoh dari masyarakat majemuk. Sedangkan setelah Perang Dunia kedua contoh-contoh dari masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Suriname. Ciri-ciri yang menyolok dan kritikal dari masyarakat majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintah nasional dengan masyrakat suku bangsa, dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional.

6.      Jelaskan makna individu, keluarga dan masyarakat serta hubungan dari ketiga hal tersebut!
Individu : manusia selayaknya makhluk yang individu, dapat mengalami kegembiraan atau kekecewaan yang dapat terjadi pada jiwa dan raganya. Tidak hanya dengan mata, telinga, tangan, kemauan atau hanya perasaan saja. Dalam kegembiraannya manusia dapat mengagumi dan merasakan suatu yang indah, karena manusia dapat merasakan suatu rasa keindahan rasa estetis di dalam individunya.
Masyarakat : makna ini juga termasuk dalam pengertian dari masyarakat itu sendiri, merupakan istilah yang digunakan untuk menyalakan suatu komunitas manusia yang tinggal bersama-sama. Boleh dikatakan masyarakat itu merupakan jaringan perhubungan antara berbagai suatu individu.
Keluarga : makna keluarga merupakan makna yang dapat sangat penting disebut juga dengan pengertian keluarga yang terdiri dari Ayah, Ibu, dan Anak serta beberapa orang lain yang masih terkat dalam suatu hubungan darah dan saling tergantungan atau membutuhkan satu sama lainnya.
Hubungan antara individu, masyarakat, dan keluarga dari makna ketiganya ini adalah suatu hal yang saling berkaitan yang tidak dapat dipisahkan. Tidak akan pernah ada suatu keluarga, masyarakat apabila tidak adanya suatu individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan suatu eksistensi sebagai manusia, maka individu membutuh suatu keluarga dan masyarkat dimana individu dapat memperlihatkan aspek sosialnya. Dan lain juga, individu juga membutuhkan suatu kebudayaan yang dapat menjadi wahana bagi individu untuk mengembangkan dan mencapai hasil sebagai manusia.
        Jelaskan pengertian Urbanisasi, serta proses terjadinya Urbanisasi.
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Proses terjadi Urbanisasi : Pertama, pemerintah berkeinginan untuk sesegera mungkin meningkatkan proporsi penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa meningkatnya penduduk daerah perkotaan akan berkaitan erat dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi negara. Data memperlihatkan bahwa suatu negara atau daerah dengan tingkat perekonomian yang lebih tinggi, juga memiliki tingkat urbanisasi yang lebih tinggi, dan sebaliknya. Kedua, terjadinya tingkat urbanisasi yang berlebihan, atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada penduduk itu sendiri.
8.      Sertakan contoh masalah social yang berhubungan dengan perkembangan individu dan keluarga.
Individu :
-          Masalah-masalah Kependudukan
-          Tindak kejahatan
-          Masalah sampah
-          Pencemaran lingkungan
-          Kebakaran
-          Rusaknya atau buruknya fasilitas umum
-          Perilaku tidak disiplin
-          Penyalahgunaan narkoba dan alcohol
-          Kelangkaan barang-barang kebutuhan
-          Kelangkaan barang-barang kebutuhan
Faktor masalah social diatas dapat terjadi karena :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb

Keluarga :
  • Perceraian Orang Tua : merupakan salah satu masalah social didalam keluarga yang cukup banyak terjadi dilingkungan kita saat ini. Masalah ini juga akan menekan keadaan fisik serta mental sang anak. Anak dengan ayah atau ibunya terpisah biasanya akan selalu menyendiri atau terkadang anak akan menjadi susah dikendaliakn.
  • Permasalah Perekonomian : salah satu faktor yang memicu maslaah social dalam keluarga. Keadaan ekonomi yang kurang, dapat kadang membuat seluruh anggota keluarga tersebut bertindak secara tidak rasional dan dapat menghilangkan nilai moralnya.
  • Permasalahan Keharmonisan Keluarga ; hal ini juga tidak jauh dengan suatu percerai orang tua. Ketidakharmonisan membuat anggota keluarga tidak betah dengan berkumpul dengan keluarga bahkan tidak betah dengan rumahnya sendiri, sehingga anggota ini merasa lebih nyaman di luar beraktifitas personalnya dengan diluar rumah.
  • Permasalah Lingkungan Sosial : Setiap keluarga pastinya akan melakukan suatu interaksi dengan lingkungan social. Lingkungan akan cepat dapat menilai keadaan social keluarga tersebut. Namun lingkungan itupun dapat membuat masalah baru dalam suatu keluarga.
  • Perbedaan pendapat : terkadang kita sering menemukan perbedaan pendapat kita dengan anggota keluarga yang lainnya.
  • Perebutan Suatu Harta Benda : suatu harta benda antara sesama anggota keluarga merupak bukanlah hal yang asing lagi terdengar oleh kita.
  • Lepas tangan suatu tugas dalam keluarga ; seorang anggota keluarga yang lepas tangan dalam suatu tuga keluarga dapat menjadi suatu masalah yang rumit dikeluarga tersebut. Untuk itu, kita sebagai anggota keluarga wajib menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai anggota keluarga.
  • Adanya rasa saling ketidakpercayaan : kadang kita ada rasa yang muncul terhadap anggota keluarga kita itu adalah ketidakpercayaanya kepada anggota keluarga dapat juga menjadi masalah kecil yang akan menjadi masalah social dalam keluarga. Adapun cara untuk menghindarinya adalah hilangkan rasa saling curiga, timbulkan rasa saling menghargai satu sama lain, hindari suatu konflik kecil, jika terdapat suatu konflik kecil lakukanlah dengan cara bermusyawarah.
Sumber :



Jumat, 01 November 2013

Dias Puja Prayoga Male Indonesia diaspuja03@gmail.com
Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan

            Penduduk, masyarakat, kebudayan merupakan konsep-konsep yang saling berhubungan satu sama lain. Penduduk yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu yang telah ditentukan pula, dan berkemungkinan akan terbentuknya suatu masyakat di wilayah tersebut. Demikian pula hubungan antar masyarakat dengan kebudayaan, ini merupakan hubungan dwi tunggal, yang merupakan kebudayaan adalah hasil dari masyarakat. Kebudayaan bisa terlahir, tumbuh, dan berkembar didalam suatu masyarakat, sebaliknya tidak ada suatu masyarakat yang tidak didukung oleh kebudayaan. Hubungan antara masyarakat dan kebudayaan merupakan hubungan yang saling menentukan.
-    - Penduduk : orang ygan mendiami suatu wilayah tertentu,, yang menetap dalam suatu wilayah, tumbuh dan dapat berkembang di wilayah yang tertentu pula.
-      - Masyarakat : suatu kehidupan social manusia yang mendiami wilayah tertentu, yang teratur dalam kehidupan sosialnya telah terjadi, karena memiliki pranata social yang telah menjadi tradisi dan mengatur kehidupannya sendiri.
-     - Kebudayaan : hasil budaya manusia, ada yang mengartikan sebagai semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya yang menghasilkan suatu ciptaan teknologi dan kebudayaan kebendaan.

Mengkaji Pengaruh Perkembangan Sosial
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

Contoh Budaya Asing yang Masuk ke Indonesia :
1.      Bahasa : banyak kosakata dalam bahasa Indonesia yang merupaka serapan dari bahara Negara dibelahan dunia barat sana, (contohnya : mami, papi, solusi, film, dansa).
2.      Musik : banyak aliran musik asing yang masuk ke Indonesia (Contohnya : rap, rock and roll, reggae).
3.      Fashion : pakaian model asing (contohnya : dasi, tuxedo, gaun, bikini).
4.      Tarian : contohnya breakdance, tango, walts, chacha, balet).
5.      Arsitektur : banyak rumah atau bangunan di Indonesia yang memakai arsitektur asing (contohnya : Model mediteranian).
6.      Tata cara pesta : wedding party ala orang barat/asing, sweet seventeen party.
7.      Film : bergenre film model Hollywood atau Bollywood.

Faktor Utama Masuknya Budaya Asing
Budaya asing yang masuk ke indonesia mempunyai dampak yang sangat terhadap budaya indonesia, masuknya budaya asing terdiri dari beberapa faktor yang berasal dari dalam masyarakat maupun dari luar masyarakat.
Faktor-faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri meliputi hal-hal berikut:
a. Penemuan baru
Penemuan baru sebagai sebab terjadinya perubahan dapat terwujud dalam bentuk penemuan unsur kebudayaan yang baru.
b. Bertambah atau berkurangnya penduduk.
Dengan bertambahnya penduduk masyarakat mulai mengenal hak milik seseorang atas tanah, sewa tanah, gadai tanah, atau adanya sistem bagi hasil. Hal ini terjadi karena adanya perubahan dalam struktur masyarakat terutama lembaga kemasyarakatan berkurangnya penduduk karena perpindahan ke daerah lain menyebabkan kekosongan.
c. Terjadinya pemberontakan atau revolusi
Hal ini dapat mendorong terjadinya perubahan bessar mlai dari bentuk negara, lembaga masyarakat sampai pada keluarga yang mendiami negara tersebut.
d. Pertentangan masyarakat
Pertentangan masyarakat yang terjadi diantara individu dapat menyebabkan perubahan sosial.
Faktor-faktor yang berasal dari luar masyarakat maliputi hal berikut:
a. Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan dan banjir.
b. Perubahan sosial yang terjadi karena kebudayaan dari masyarakat lain melancarkan pengaruhnya.  
c. Peperangan dengan negara lain juga dapat menyebabkan terjadinya perubahan.

Cara menangani budaya asing yang masuk ke indonesia
·         Menyaring budaya-budaya asing
·         Mencintai atau membeli produk dalam negeri sendiri
·         Meningkatkan produksi dalam negeri agar dapat bersaing dengan produksi negera maju lainnya.
·         Berusahan mengikuti perkembangan iptek.
·         Tidak meniru gaya hidup bermewah-mewahan.
·         Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan YME.

Cara Mengantisipasi Budaya Asing Negatif  Yang Masuk Ke Indonesia
1)    Menyeleksi dan menyaring nilai-nilai budaya asing
Nilai-nilai budaya asing yang sesuai dengan bangsa kita dapat diserap sehingga akan memperkaya nilai budaya bangsa kita, sedangkan yang kita tinggalkan untuk itu, hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.    Meningkatkan kesetiaan kita kepada ideologi nasional (Pancasila).
b.    Mengembangkan sikap kekeluargaan dan gotong royong.
c.    Mengenali dan mengembangkan nilai seni budaya.
2)    Memelihara dan mengembangkan kebudayaan nasional
Memelihara dan mengembangkan budaya nasional sebagai jati diri bangsa dengan cara mengirimkan misi kebudayaan dan kesenian dari suatu daerah keluar negeri. Selain itu, dapat dilakukan dengan menayangkan dan menyiarkan kebudayaan dan kebudayaan nasional melalui berbagai media, mengadakan seminar membahas kebudayaan daerah sebagai budaya nasional, serta pelestarian dan pewarisan dan pewarisan daerah yang dapat mendorong persatuan dan kesatuan bangsa.

3)    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur yang tetap berkepribadian indonesia, kita harus tetap beriman dn bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. Dalam menjalani tuntutan era globalisasi, kita tetap mampu berdiri kokoh sebagai bangsa dengan ideologi dan pandangan hidup nasional yang tangguh serta kebudayaan nasional yang yang luhur.

Sumber :

Tombol Follow

Twitter

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
spell to my name : di, ai, ei, es, Dias
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Recent Posts